OJK Perpanjang Relaksasi BPRS dan BPR Hingga Maret 2022
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang relaksasi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Pembiayaan Rakyat syariah (BPRS) sebagai dampak pandemi Covid-19. Kebijakan ini tertuang dalam POJK Nomor 2/POJK.03/2021...
from Republika Online RSS Feed https://ift.tt/3sC10ME
from Republika Online RSS Feed https://ift.tt/3sC10ME
Komentar
Posting Komentar