Sikap Tim Advokasi Soal Penangkapan Munarman

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Anggota Tim Advokasi dan Aktivis (Taktis) Hariadi Nasution mengatakan, berdasarkan pasal 54, 55 dan 56 KUHP seharusnya Munarman bisa langsung mendapatkan bantuan hukum. Alih-alih mendapatkannya, tim...

from Republika Online RSS Feed https://ift.tt/2S97llH

Komentar

Postingan populer dari blog ini