Sikap Tim Advokasi Soal Penangkapan Munarman
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Tim Advokasi dan Aktivis (Taktis) Hariadi Nasution mengatakan, berdasarkan pasal 54, 55 dan 56 KUHP seharusnya Munarman bisa langsung mendapatkan bantuan hukum. Alih-alih mendapatkannya, tim...
from Republika Online RSS Feed https://ift.tt/2S97llH
from Republika Online RSS Feed https://ift.tt/2S97llH
Komentar
Posting Komentar