Pidana dalam Revisi Perda Covid adalah Ultimatum Remidium
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, pasal pidana berupa kurungan badan tiga bulan atau sanksi denda dalam revisi Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 adalah...
from Republika Online RSS Feed https://ift.tt/3kGPHlj
from Republika Online RSS Feed https://ift.tt/3kGPHlj
Komentar
Posting Komentar