Pidana dalam Revisi Perda Covid adalah Ultimatum Remidium

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, pasal pidana berupa kurungan badan tiga bulan atau sanksi denda dalam revisi Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 adalah...

from Republika Online RSS Feed https://ift.tt/3kGPHlj

Komentar

Postingan populer dari blog ini