Tiga Ciri Pinjol Ilegal yang Perlu Diwaspadai
IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat tentang tiga ciri umum yang membedakan antara pinjaman online (pinjol) legal dengan yang ilegal. "Kalau dia adalah pinjol yang tidak berizin, ya...
from Republika Online RSS Feed https://ift.tt/2W1qxUh
from Republika Online RSS Feed https://ift.tt/2W1qxUh
Komentar
Posting Komentar