Tiga Ciri Pinjol Ilegal yang Perlu Diwaspadai

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat tentang tiga ciri umum yang membedakan antara pinjaman online (pinjol) legal dengan yang ilegal. "Kalau dia adalah pinjol yang tidak berizin, ya...

from Republika Online RSS Feed https://ift.tt/2W1qxUh

Komentar

Postingan populer dari blog ini