BI Tarik 20 Pecahan Uang Rupiah Khusus dari Peredaran

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bank Indonesia (BI) mencabut dan menarik 20 jenis pecahan Uang Rupiah Khusus (URK) Tahun Emisi 1970 sampai dengan 1990 dari peredaran melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.23/12/PBI/2021,...

from Republika Online RSS Feed https://ift.tt/3h4nuCH

Komentar

Postingan populer dari blog ini