Pengedar Sabu dan Ekstasi di Bali Terancam Hukuman 20 Tahun
REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi bernama Hendra Prastia Febri Jalani (36) terancam pidana 20 tahun penjara, dalam persidangan dengan agenda dakwaan yang berlangsung di Pengadilan...
from Republika Online RSS Feed https://ift.tt/3D6Puia
from Republika Online RSS Feed https://ift.tt/3D6Puia
Komentar
Posting Komentar