Delapan Warga Padang Didenda karena Buang Sampah Sembarangan
REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Sebanyak delapan warga Padang, Sumatra Barat menerima sanksi tindak pidana ringan berupa denda Rp 100 ribu. Mereka didenda karena kedapatan membuang sampah sembarangan pada kurun waktu Agustus-September...
from Republika Online RSS Feed https://ift.tt/3nTNtAR
from Republika Online RSS Feed https://ift.tt/3nTNtAR
Komentar
Posting Komentar