Eks Bendahara dan Staf Keuangan KONI Karimun Dituntut 4,6 Tahun Penjara

Kedua terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 2 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini